Jumat, 20 September 2013

Legalitas

Leave a Comment
LEGALITAS FORMAL WAHDAH ISLAMIYAH
Akta Notaris Abdullah Ashal, SH No.20 tanggal 18 Juni 1988 di Makassar

Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, di Jakarta No.57/D.III.2/VI/2008






Surat Keterangan Terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Sulawesi Selatan , No.220/465-I/BKB-SS






Surat Keterangan dari Walikota Makassar



Legalitas Formal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya yang terdapat Cabang Wahdah Islamiyah.

0 komentar:

Posting Komentar